Thursday, February 28, 2008

Kep. Men. Usaha Penjualan Berjenjang

Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 73/MPP/Kep/3/2000

T E N T A N G

KETENTUAN KEGIATAN USAHA PENJUALAN BERJENJANG

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA




Menimbang :


1. bahwa kegiatan usaha penjualan berjenjang sebagai salah satu system pemasaran barang dan / atau jasa telah tumbuh dan berkembang di Indonesia sebagai akibat dari perkembangan ekonomi dunia;
2. bahwa dalam rangka menciptakan tertib usaha dan perlindungan konsumen, maka kegiatan usaha pernjualan berjenjang perlu di atur tersendiri.;
3. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.


Mengingat :


1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantle 1984;
2. Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1144) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1467);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara No. 3734);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1998 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Bagi Penanaman Modal
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999 – 2004;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 444/MPP/Kep/9/1998 jo. Nomor 24/MPP/Kep/1/1999 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10/1999 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal Dan Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Perdagangan di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);




M E M U T U S K A N


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN KEGIATAN USAHA PENJUALAN BERJENJANG.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Penjualan berjenjang adalah suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang dan / atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasarkan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar;
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
3. Perusahaan Penjualan Berjenjang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan secara berjenjang;
4. Penjual adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang memasarkan barang dan/atau jasa milik perusahaan berdasarkan komisi dan / atau bonus;
5. Anggota Mandiri adalah orang perorangan dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemasaran Penjualan Berjenjang dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan Penjualan Berjenjang;
6. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen;
7. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen;
8. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan / atau jasa;
9. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual karena berhasil melebihi target penjualan barang dan / atau jasa yang ditetapkan perusahaan;
10. Program Pemasaran adalah rencana perusahaan untuk membentuk jaringan pemasaran secara berjenjang satu tingkat dan atau lebih melalui Penjual guna mendistribusikan barang dan / atau jasa kepada konsumen;
11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.



BAB II
KEGIATAN USAHA PENJUALAN BERJENJANG

Pasal 2

1. Perusahaan Penjualan Berjenjang harus berbentuk Badan Hukum (Perseroan Terbatas) dan wajib memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB).
2. IUPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia
3. IUPB berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja Perusahaan Penjualan Berjenjang.
4. Perpanjangan IUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku IUPB yang bersangkutan berakhir.

Pasal 3

Setiap Perusahaan yang telah memperoleh IUPB dalam jangka waktu 3 ( tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan IUPB wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.



Pasal 4

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Penjualan Berjenjang, Perusahaan harus memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya ;

1. Mempunyai alamat kantor yang jelas;
2. Mempunyai barang dan / atau jasa yang memenuhi ketentuan standar mutu barang dan / atau jasa yang berlaku ;
3. Mempunyai program pemasaran barang dan / atau jasa yang jelas, transparan dan sesuai dengan kode etik; dan
4. Membuka peluang usaha, dan kesempatan memperoleh penghasilan bagi Penjual.

Pasal 5

1. Kegiatan usaha Penjualan Berjenjang diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Perusahaan Penjualan Berjenjang dengan Penjual.
2. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.



Pasal 6

Perjanjian antara Perusahaan Penjualan Berjenjang dengan Penjual sekurang-kurangnya memuat klausula mengenai :

1. Nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak;
2. Barang dan / atau jasa serta specifikasinya yang akan dipasarkan;
3. Program pemasaran barang dan / atau jasa;
4. Hak dan Kewajiban para pihak;
5. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan perusahaan;
6. Jangka waktu perjanjian;
7. Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
8. Ganti rugi pembatalan pembelian (Buy Back Policy);
9. Ketentuan tentang komisi, bonus, dan penghargaan lainnya; dan
10. Penyelesaian perselisihan.





BAB III
KEWAJIBAN PERUSAHAAN PENJUALAN BERJENJANG

Pasal 7

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjualan Berjenjang wajib memenuhi ketentuan :

1. Menerbitkan daftar harga jual barang dan / atau jasa yang dinyatakan dalam rupiah (Rp) untuk diperlihatkan kepada konsumen;
2. Memberikan jaminan atas mutu dan pelayanan purna jual kepada konsumen terhadap barang dan / atau jasa yang dijual;
3. Memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Penjual atau konsumen untuk mengembalikan barang dan / atau jasa apabila ternyata barang dan / atau jasa tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
4. Membatalkan penjualan barang dan / atau jasa yang tidak terjual oleh Penjual yang berhenti melakukan kegiatan Penjualan Berjenjang, dengan mengembalikan uang sebesar harga jual perusahaan ke Penjual dikurangi biaya administrasi sehubungan dengan penjualan barang dan / atau jasa sesuai dengan kesepakatan;
5. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk membentuk Penjual yang professional; dan
6. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penjual untuk berprestasi;



Pasal 8

Sebelum membuat perjanjian, Perusahaan Penjualan Berjenjang wajib menyampaikan keterangan secara lisan atau tertulis dengan benar kepada calon Penjual sekurang-kurangnya mengenai :

1. Identitas perusahaan;
2. Mutu barang dan / atau jasa serta specifikasi yang akan dipasarkan;
3. Program pemasaran barang dan / atau jasa;
4. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Penjual;
5. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan Perusahaan Penjualan Berjenjang;
6. Perjanjian Penjualan Berjenjang; dan
7. Hal-hal lain yang perlu diketahui dalam rangka pelaksanaan usaha Penjualan Berjenjang.





BAB IV
LARANGAN BAGI PERUSAHAAN PENJUALAN BERJENJANG

Pasal 9

Dalam melakukan kegiatan usaha Penjualan Berjenjang, Perusahaan Penjualan Berjenjang, dilarang :


1. Menjual barang dan / atau jasa secara tidak benar atau berbeda atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
2. Menarik dan / atau mendapatkan keuntungan melalui uang pendaftaran keanggotaan dalam jumlah yang besar, tidak rasional dan lebih dari 1 (satu) kali;
3. Mengharuskan Penjual untuk membeli barang dan / atau jasa guna dipasarkan atau pemakaian sendiri dalam jumlah besar melebihi kemampuan Penjual;
4. Melakukan perdagangan yang dikaitkan dengan penghimpunan dana masyarakat, pemberian imbalan atau kompensasi yang tidak wajar; dan
5. Melakukan kegiatan usaha perdagangan di luar izin yang diberikan.




BAB V
TATA CARA PEMBERIAN
IZIN USAHA PENJUALAN BERJENJANG

Pasal 10

1. Permohonan untuk memperoleh IUPB diajukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri u.p. Direktur Bina Usaha Perdagangan.
2. Permohonan IUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi Surat Permohonan Izin Usaha Penjualan Berjenjang (SP-IUPB) dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini dan melampirkan copy dokumen :

1. Salinan Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas (PT);
2. Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum PT dari instansi berwenang atau copy data akta pendirian perseroan dan copy bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan badan hukum bagi PT yang belum berbadan hukum;
3. Tanda daftar dan / atau izin dari Departemen teknis atas barang dan / atau jasa yang dipasarkan;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan;
5. NPWP perusahaan;
6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO);
7. Brosur, leaflet, atau katalog dan daftar harga barang dan atau jasa;
8. Program pemasaran;
9. Surat Perjanjian Penjualan Berjenjang; dan
10. Pas photo Direktur Utama / Penanggungjawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm.

Pasal 11

1. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-IUPB dan dokumen secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan IUPB dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum pada lampiran II Keputusan ini.
2. Apabila SP-IUPB serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan benar, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-IUPB. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menolak permohonan dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan Penjualan Berjenjang yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
3. Perusahaan Penjualan Berjenjang yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan kembali permohonannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

1. Perusahaan Penjualan Berjenjang pemilik IUPB yang akan membuka Kantor Cabang wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat atau Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat pada 26 (dua puluh enam) Daerah Tk. II Percontohan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di tempat kedudukan Kantor Cabang.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan copy dokumen :

1. IUPB Perusahaan Penjualan Berjenjang (Kantor Pusat) yang telah mendapat legalisasi pejabat penerbit IUPB;
2. Akta Notaris pembukaan Kantor Cabang;
3. KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Kantor Cabang;
4. anda Daftar Perusahaan (Kantor Pusat); dan
5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Kantor Cabang dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO).
3. Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 26 (dua puluh enam) Daerah Tk. II Percontohan mencatat dalam Buku Laporan Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan dan membubuhkan tanda tangan, cap/stempel pada copy IUPB Perusahaan Penjualan Berjenjang (Kantor Pusat) sebagai bukti bahwa IUPB tersebut belaku juga bagi Kantor Cabang.




BAB VI
P E L A P O R A N

Pasal 13

1. Perusahaan Penjualan Berjenjang pemegang IUPB wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usahanya secara periodic 1 (satu) tahun sekali, selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran III Keputusan ini.
2. Perusahaan Penjualan Berjenjang pemegang IUPB wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diminta oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang menerbitkan IUPB.
3. Perusahaan Penjualan Berjenjang pemegang IUPB yang tidak melakukan lagi kegiatan usaha penjualan berjenjang atau menutup perusahaannya wajib melaporkan secara tertulis atas penutupan usahanya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri disertai pengembalian IUPB asli.




BAB VII
S A N K S I

Pasal 14

Pelanggaran terhadap ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal 15

1. Perusahaan Penjualan Berjenjang yang telah memperoleh IUPB diberikan peringatan tertulis apabila :

1. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan IUPB yang diperoleh;
2. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13;
3. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan 8;
4. melakukan kegiatan usaha yang dilarang sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 9; atau
5. adanya laporan atau pengaduan dari pejabat yang berwenang atau Penjual atau masyarakat bahwa Perusahaan Penjualan Berjenjang melakukan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan atau melakukan tindak pidana lainnya.
2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Keputusan ini.

Pasal 16

1. IUPB dapat dibekukan apabila Perusahaan Penjualan Berjenjang tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
2. Pembekuan IUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan IUPB.
3. Selama IUPB dibekukan, Perusahaan Penjualan Berjenjang yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan berjenjang.
4. Pembekuan IUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran V Keputusan ini.
5. IUPB yang dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila Perusahaan Penjualan Berjenjang yang bersangkutan telah mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 17

1. IUPB dapat dicabut apabila :
1. IUPB diperoleh berdasarkan keterangan / data yang tidak benar atau palsu;
2. Perusahaan Penjualan Berjenjang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dalam Keputusan ini setelah melampaui batas waktu pembekuan;
3. Perusahaan Penjualan Berjenjang melakukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
4. Perusahaan Penjualan Berjenjang telah di nyatakan terbukti melakukan pelanggaran HAKI dan atau tindak pidana lainnya sesuai Keputusan Badan Peradilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Pencabutan IUPB diberikan dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Keputusan ini.
3. Perusahaan Penjualan Berjenjang yang telah dicabut IUPB-nya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh IUPB baru setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan, dan diperlakukan sebagai Perusahaan Penjualan Berjenjang baru.

Pasal 18

Peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan IUPB dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.




BAB VIII
KETENTUAN LAIN_LAIN

Pasal 19

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha Penjualan Berjenjang.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 21

Pelaksanaan pemberian IUPB sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini tidak dikenakan pungutan.



BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Perusahaan yang telah melakukan kegiatan Penjualan Berjenjang sebelum ditetapkan Keputusan ini, wajib mengajukan permohonan IUPB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini.


BAB X
P E N U T U P

Pasal 23

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Di Tetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Maret 2000



MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
M. JUSUF KALLA